Banyak Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Kita Juga Nggak Paksa
Gemanusantara.com – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengajukan perizinan dalam pengelolaan tambang.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil menanggapi beberapa ormas yang belum mengajukan izin terkait regulasi baru.
“PP ini baru saja ditandatangani. Ini kebijakan baru dan kami sedang mensosialisasikannya. Setelah itu, kami akan berkomunikasi lebih lanjut. Jika mereka memahami tujuannya dan setuju, alhamdulillah. Jika tidak, kami juga tidak bisa memaksa,” ujar Bahlil kepada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Bahlil optimis bahwa peraturan pemerintah ini memiliki tujuan baik dan akan memberikan hasil yang positif.
“Saya yakin bahwa semua ini mempunyai tujuan baik dan sesuatu yang baik pasti akan menghasilkan sesuatu yang baik,” tambahnya.
Selain PBNU, Bahlil menyebut ada beberapa ormas lain yang mengajukan izin dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.
“Ada beberapa, tapi saya belum bisa mengumumkannya. Kita sedang melakukan verifikasi. NU sudah mengajukan sejak awal. Setelah verifikasi selesai, baru kami umumkan,” jelas Bahlil.
Menurutnya, pemerintah terbuka kepada siapa pun ormas yang ingin mengajukan izin. Pemerintah bisa saja menawarkan, namun saat ini pihaknya menunggu respons dari ormas.
“Kita bisa menawarkan, bisa juga dari bawah. Tapi sekarang kita tunggu respons dari bawah dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini memberikan izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023. (ndi/rir)