Nasional

Syarat Ketat ASN untuk Pemindahan ke IKN: Literasi Digital dan Multitasking

Gemanusantara.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Anas, kriteria ini tidak hanya mencakup kemampuan profesional, tetapi juga adaptasi terhadap budaya kerja dan tata kelola baru yang lebih modern dan efisien. Pertemuan ini diadakan di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).

“Syarat kompetensi ASN yang dipindahkan ke IKN ini cukup ketat. Mereka harus memiliki literasi digital yang telah dinilai oleh BKN. Kita bertujuan untuk tidak hanya memindahkan personel, tetapi juga membangun kembali budaya kerja dan tata kelola yang lebih baik sesuai dengan visi presiden,” jelas Anas.

Selain kemampuan literasi digital, ASN juga diharuskan memiliki kemampuan multitasking dan nilai-nilai akhlak yang baik. “ASN harus mampu menyelesaikan berbagai tugas secara bersamaan dan memiliki nilai-nilai seperti akuntabilitas, kompetensi, kolaborasi, dan adaptabilitas,” tambah Anas.

Mengenai timeline pemindahan, Anas menyatakan bahwa proses ini akan berlangsung secara bertahap. Juli 2024 ditandai sebagai awal pemindahan beberapa menteri dan staf mereka ke IKN. “Kami telah bertemu dengan Menteri PUPR yang akan menjadi salah satu yang pertama dipindahkan pada bulan Juli,” ujar Anas.

Selanjutnya, bulan Agustus 2024 akan menjadi tonggak sejarah dimana IKN akan menjadi lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan keterlibatan sekitar 1.500 personel. Proses pemindahan ASN akan berlanjut pada September 2024, dengan prioritas pada unit-unit kerja tertentu berdasarkan penilaian eselon I dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).

Anas membeberkan prioritas pemindahan yang mencakup tiga tingkatan: Prioritas pertama melibatkan 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; prioritas kedua melibatkan 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan prioritas ketiga mencakup 378 Unit Eselon I dari 59 K/L. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif ke IKN.

Dengan persyaratan ketat dan proses pemindahan yang terstruktur ini, Pemerintah berharap untuk mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, efisien, dan inklusif. ASN diharapkan dapat beradaptasi dan berkontribusi positif dalam pengembangan IKN sebagai simbol kemajuan bangsa Indonesia. (roro/adv)

Related Articles

Back to top button