Penajam Paser Utara

696 ASN Formasi 2024 Resmi Dilantik, Bupati PPU Tegaskan Pentingnya Integritas dan Dedikasi

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menambah kekuatan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Sebanyak 696 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati PPU, Mudyat Noor pada Kamis (22/05/2025).

Pelantikan ini digelar secara khidmat di Dome Anden Eko, Kilometer 08, Kelurahan Nipah-nipah, dan turut dihadiri Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda PPU Tohar, serta para pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menekankan bahwa status sebagai ASN bukan hanya soal kedudukan atau pekerjaan, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Ia meminta seluruh ASN baru untuk bekerja dengan integritas tinggi dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“ASN adalah wajah pemerintah. Bukan hanya sekadar melayani, tetapi juga memastikan pelayanan itu dilakukan dengan profesionalisme dan kejujuran,” tegas Mudyat di hadapan ratusan ASN yang baru dilantik.

Momentum pelantikan ini juga menjadi titik awal pengabdian bagi CPNS dan PPPK formasi 2024 untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri, baik melalui pelatihan teknis maupun penguatan nilai-nilai etika kerja di lingkungan birokrasi.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Pemkab PPU dalam proses seleksi dan pembinaan ASN yang dinilai transparan dan akuntabel. Ia berharap para ASN yang baru dilantik dapat menjadi agen perubahan di daerahnya masing-masing.

Pelantikan ini tidak hanya menjadi seremoni formal, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik di tengah tantangan pembangunan dan transformasi digital di wilayah Penajam Paser Utara.

[ADV | DISKOMINFO PPU]

Related Articles

Back to top button