
Gemanusantara.com – Wacana pembongkaran menara lampu hias di kawasan Taman Samarendah mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Legislator menilai pemerintah perlu berhitung secara matang sebelum mengambil keputusan, terutama terkait dampak penggunaan anggaran dan manfaat aset yang selama ini masih menjadi bagian dari wajah ruang publik kota.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan keputusan untuk membongkar sebuah fasilitas publik tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung kajian teknis yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut memang sudah tidak layak digunakan atau justru masih dapat dimanfaatkan dengan perbaikan tertentu.
“Kalau dari kami, argumentasinya itu ada kekhawatiran korosi yang bisa membahayakan. Tapi itu semua harus diverifikasi dulu,” ujar Rohim, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aspek keselamatan memang harus menjadi prioritas utama. Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi struktur masih aman dan tidak membahayakan masyarakat, maka pembongkaran dinilai bukan pilihan yang mendesak untuk dilakukan.
“Kalau tidak ada hal yang fundamental yang membahayakan warga, mestinya tidak perlu dibongkar. Secara estetika, itu masih sangat layak,” katanya.
Menurut Abdul Rohim, keberadaan menara lampu hias selama ini telah menjadi bagian dari identitas Taman Samarendah yang dikenal luas oleh masyarakat. Karena itu, keputusan terhadap keberlanjutan aset tersebut perlu mempertimbangkan nilai fungsi, estetika, serta manfaat yang masih dirasakan publik.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembongkaran berpotensi menimbulkan konsekuensi anggaran baru apabila pemerintah berencana mengganti atau membangun ikon serupa di masa mendatang. Dalam kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, penggunaan anggaran harus diarahkan pada program yang memiliki urgensi lebih tinggi.
“Kalau dibongkar lalu harus bangun lagi, itu tentu butuh biaya besar. Dengan kondisi fiskal sekarang, itu bukan prioritas,” jelasnya.
DPRD menilai pendekatan yang lebih rasional adalah memaksimalkan pemanfaatan aset yang sudah ada selama masih memenuhi standar keamanan dan kelayakan fungsi. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan mengeluarkan biaya besar untuk pembangunan baru.
“Kalau memang aman, lebih baik tetap digunakan. Anggaran bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas, seperti pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Abdul Rohim menegaskan bahwa DPRD tidak menolak evaluasi terhadap kondisi menara lampu hias. Namun, seluruh keputusan harus didasarkan pada hasil kajian objektif yang mempertimbangkan aspek keselamatan, manfaat publik, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
DPRD berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat mengambil keputusan yang tepat dan terukur, sehingga aset publik yang masih layak tidak terbuang sia-sia dan alokasi anggaran daerah tetap difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. (ADV/Sal)