
Gemanusantara.com – Pemerintah bakal mulai mencicil utang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran utang tersebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Purbaya dalam media briefing dan dikutip dari detikFinance, Sabtu (8/8/2026).
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke enam tahun. Jadi setiap tahun itu angsuran pokoknya sekitar Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” kata Purbaya.
Total kredit KDMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Angka itu berasal dari pembiayaan untuk sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan.
Setiap koperasi bisa mendapat pinjaman maksimal Rp3 miliar. Pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu hingga enam tahun.
Kalau dihitung dari pokok pinjaman, pemerintah harus menyiapkan sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk pembayaran angsuran. Angka tersebut belum termasuk bunga pinjaman.
Menariknya, pemerintah tidak hanya menanggung bunga. Pokok kredit juga ikut dibayar secara bertahap sesuai tenor pinjaman.
Purbaya mengatakan pembayaran perdana dijadwalkan mulai September 2026. Pemerintah pun tengah memastikan program tersebut berjalan sesuai skema yang sudah dibuat.
Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara, bank sendiri, dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” ujarnya.
Meski nilai pembiayaannya jumbo, Purbaya optimistis program tersebut bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
Keuntungan koperasi nantinya dapat dibagikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU). Sementara aset koperasi disebut menjadi milik desa.
“Nanti dari koperasi itu keuntungannya, SHU ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau koperasinya maju bisa makmur,” katanya.
Skema pembiayaan KDMP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi bisa memperoleh kredit maksimal Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Ada pula masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam sampai 12 bulan.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP.
Dengan alokasi tersebut, masih terdapat sekitar Rp26 triliun Dana Desa yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa lainnya. (Nit)