Niat Bongkar Selingkuh Istri Pakai Robot Vacuum, Suami Malah Dapat ‘Bonus’ 5 Bulan Penjara.

Robot vacuum: bongkar selingkuh, dipenjara 5 bulan. (AI Generation)

Gemanusantara.com– Robot vacuum yang biasanya muter-muter ngumpulin debu malah berubah jadi mata-mata perselingkuhan. Seorang pria di Taiwan mengaktifkan perangkat itu dari jauh untuk mencari tahu kecurigaannya terhadap sang istri. Bukti ketemu, tapi ujung-ujungnya dia sendiri yang kena hukum.

Melansir SCMP, kisah ini bermula pada September 2023. Pria tersebut mulai curiga setelah menemukan sikat gigi bekas di rumah liburan keluarganya. Ia lalu mengecek kamera area parkir dan melihat seorang pria yang sebelumnya diketahui mengantar istrinya pulang.

Beberapa bulan kemudian, ia mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumah liburan mereka dengan mengaktifkan robot vacuum dari jarak jauh lewat aplikasi ponsel.

Awalnya, robot itu hendak dipakai untuk berkomunikasi dengan istrinya lewat fitur audio. Namun, perangkat tersebut malah menangkap sesuatu yang membuat kecurigaannya terbukti.

Kamera dan fitur audio robot vacuum menangkap sang istri sedang bersama pria lain dalam situasi intim. Rekaman itu kemudian disimpan sebagai bukti untuk menggugat istrinya dan pria tersebut.

Dalam perkara perdata, pengadilan menilai hubungan sang istri dengan pria tersebut sudah melewati batas pertemanan biasa. Keduanya kemudian diwajibkan membayar kompensasi NT$500.000 atau sekitar Rp 280 juta kepada sang suami.

Sang suami menang dan mendapat kompensasi. Tapi masalah ternyata belum selesai.

Sang istri balik menggugat suaminya karena merekam aktivitas pribadinya tanpa izin. Sang suami berdalih rekaman tersebut sudah diterima sebagai bukti dalam perkara perdata dan dibuat untuk mengungkap perselingkuhan.

Menurut putusan pengadilan, status sebagai suami-istri tidak otomatis menghapus hak seseorang atas privasi. Rekaman tersebut juga dinilai dilakukan secara sengaja.

Suara atau tanda dari robot vacuum juga dianggap tidak cukup untuk membuktikan bahwa sang istri tahu dirinya sedang direkam. Rekaman itu pun dinilai dibuat tanpa persetujuan.

Sang suami akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda NT$150.000 atau sekitar Rp 84 juta karena merekam gambar pribadi secara ilegal.

Di Taiwan, merekam atau menyebarkan aktivitas pribadi maupun informasi intim seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal NT$300.000.

Perselingkuhan terbongkar, gugatan menang, kompensasi didapat. Tapi robot vacuum yang awalnya dipakai buat mencari bukti malah berujung membawa pemiliknya ke penjara. (Nit)

Exit mobile version