
Gemanusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan pengawasan khusus dalam penerapan program parkir berlangganan guna menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama aparat penegak hukum untuk menindak praktik juru parkir liar.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan program parkir berlangganan tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi upaya memperbaiki tata kelola parkir tepi jalan umum yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang telah terdaftar dalam program tersebut tidak lagi dikenakan biaya tambahan ketika menggunakan fasilitas parkir di lokasi yang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat sudah memiliki kartu parkir berlangganan tetapi masih diminta membayar oleh juru parkir di lokasi yang menjadi cakupan program, silakan laporkan kepada kami melalui kanal pengaduan yang tersedia,” tegasnya, Kamis (9/7/2026).
Manalu menjelaskan, berbagai persiapan penerapan parkir berlangganan telah dilakukan, mulai dari sistem pendaftaran hingga metode pembayaran digital. Dishub juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme dan manfaat dari program tersebut.
“Website pendaftaran sudah siap, metode pembayarannya juga sudah tersedia melalui QRIS maupun virtual account. Kami juga sudah melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan agar masyarakat memahami manfaat parkir berlangganan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memilih skema pembayaran bulanan, enam bulanan, maupun tahunan. Dishub juga memberikan potongan tarif bagi kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu kartu keluarga untuk mendorong lebih banyak masyarakat mengikuti program tersebut.
Dari sisi pendapatan, Dishub menargetkan parkir berlangganan mampu memberikan kontribusi sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar pada tahun ini. Hingga saat ini, penerimaan yang telah masuk mencapai sekitar Rp230 juta dari masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran.
“Kami menargetkan pendapatan parkir berlangganan sekitar Rp9 sampai Rp10 miliar tahun ini. Saat ini yang sudah masuk sekitar Rp230 juta dan sosialisasi akan terus kami lakukan,” katanya.
Selain pengelolaan parkir, Dishub Samarinda juga kembali mengusulkan penyediaan transportasi massal pada 2027 melalui skema buy the service, yakni pemerintah membeli layanan dari operator berdasarkan standar pelayanan tertentu tanpa harus membeli armada secara langsung.
Manalu berharap berbagai program yang disiapkan, mulai dari penataan parkir, penertiban jukir liar, hingga rencana transportasi massal dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus menciptakan mobilitas masyarakat yang lebih aman dan nyaman di Kota Samarinda. (Adv/Sal)