
Gemanusantara.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang program sumbangan dana gotong royong tak lagi sekadar regulasi internal. Di tengah struktur birokrasi yang hierarkis, frasa “sukarela” justru memantik tanda tanya.
Isu berkembang setelah muncul anggapan bahwa ASN dan pegawai BUMD berpotensi terdorong secara moral untuk ikut berpartisipasi. Pemerintah Kota Samarinda membantah keras anggapan tersebut.
“Tidak ada pemotongan gaji, tidak ada iuran wajib, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak ikut,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun atau yang dikenal sebagai AH, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, regulasi itu tidak memenuhi unsur pungutan liar karena tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
“Ini bukan pungutan. Ini partisipasi sosial. Sifatnya sukarela,” ujarnya.
Namun polemik tidak berhenti di sana. Mekanisme surat pernyataan bagi pegawai yang memilih tidak berpartisipasi justru menjadi titik krusial perdebatan. Di ruang publik, muncul pertanyaan: jika benar-benar sukarela, mengapa perlu pernyataan tertulis?
Menjawab hal itu, AH mengatakan mekanisme tersebut semata untuk kepentingan administrasi.
“Surat pernyataan itu hanya untuk tertib administrasi dan akuntabilitas. Tidak ada konsekuensi terhadap jabatan, karier, ataupun penilaian kinerja,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa program gotong royong tidak menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan publik.
“Tanggung jawab negara tetap melalui APBD. Program ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa kebijakan ini masuk dalam rezim pengumpulan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Andi Harun membantah.
“Perwali ini adalah pengaturan internal. Tidak berada dalam kerangka pengumpulan dana publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut,” tegasnya lagi.
Meski penegasan telah disampaikan, perdebatan justru bergeser pada dimensi etis dan psikologis. Dalam kultur birokrasi, garis antara ajakan dan ekspektasi sering kali tipis. Di situlah publik menilai Perwali 88/2025 bukan hanya soal legalitas, tetapi soal sensitivitas kebijakan terhadap dinamika internal aparatur.
AH turut memastikan pemerintah tidak anti kritik.
“Kami terbuka terhadap evaluasi. Silakan dikritisi secara objektif. Yang penting kebijakan ini dijalankan sesuai prinsip hukum dan transparansi,” ucapnya.
Kini, Perwali 88/2025 menjadi lebih dari sekadar regulasi. Ia menjadi ujian: apakah konsep sukarela benar-benar berdiri tanpa bayang-bayang tekanan, atau justru menyisakan tafsir yang belum sepenuhnya terjawab. (Nit)