Sopir hingga Baby Sitter, DPRD Samarinda Minta Pemberi Kerja Beri Perlindungan BPJS

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Gemanusantara.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak seharusnya hanya menjangkau pekerja formal. DPRD Kota Samarinda mendorong pelaku UMKM hingga rumah tangga yang mempekerjakan sopir pribadi, pekerja kebun, asisten rumah tangga, maupun baby sitter untuk ikut memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perluasan kepesertaan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Rabu (19/8/2026). Pertemuan juga membahas tindak lanjut surat edaran Wali Kota Samarinda mengenai perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.

“Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM bahkan mungkin rumah-rumah tangga yang memiliki sopir pribadi, pekerja kebun, IRT, baby sitter, lalu mungkin menggunakan jasa ojek,” ujar Sri Puji.

Menurutnya, kelompok pekerja informal masih menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian karena banyak di antaranya belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk tahap perlindungan dasar, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang didorong mengambil peran karena memiliki pekerja yang juga menghadapi risiko selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Pemberi kerja yang mendaftarkan dulu. Misalnya pemilik UMKM, nah itu mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” tuturnya.

Selain mendorong kepesertaan, Sri Puji menilai pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperluas. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga perlu diperkuat di lingkungan pemerintahan agar berbagai program jaminan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Bahkan pemerintah juga belum terlalu paham tentang bagaimana sebenarnya lima program ini benar-benar bisa sebagai jaminan sosial, termasuk tentu pengentasan kemiskinan, kemiskinan ekstrem,” katanya.

Menurut Sri Puji, perlindungan terhadap pekerja rentan juga memiliki kaitan dengan upaya mencegah keluarga jatuh ke dalam kemiskinan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Karena itu, perluasan jaminan sosial dinilai perlu menjadi perhatian bersama.

Komisi IV DPRD Samarinda siap ikut memperkuat sosialisasi melalui daerah pemilihan masing-masing anggota. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemberi kerja sekaligus memperluas jumlah pekerja informal dan rentan yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Samarinda. (sal)

Exit mobile version