Gemanusantara.com – Rapat koordinasi antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menandai langkah strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2025 pada Senin (4/3/2024) menjadi tonggak penting dalam menindaklanjuti pokok-pokok pikiran DPRD bersama pemerintah kabupaten/kota dalam merespons aspirasi masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan dihadiri oleh anggota tim lain serta perwakilan Pemprov Kaltim, dibahas kamus usulan aspirasi masyarakat yang akan menjadi acuan untuk RKPD Kaltim 2025. Rapat ini menghasilkan sepakat untuk memasukkan 95 kamus usulan ke dalam pedoman perencanaan.
“Kami bertujuan untuk menyusun RKPD yang tidak hanya komprehensif tapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Rusman Ya’qub.
Rusman menjelaskan, dari 95 kamus usulan tersebut, 59 di antaranya adalah belanja langsung, sementara hibah bansos dan bantuan keuangan masing-masing berjumlah 8 dan 28 usulan. Usulan-usulan ini akan menjadi rujukan penting dalam mengakomodasi pikiran dan aspirasi DPRD yang diperoleh dari proses reses.
Lebih lanjut, rapat juga mencapai kesepakatan terkait persyaratan pengajuan usulan bantuan pemerintah, yang mencakup hibah, bantuan langsung, dan bantuan keuangan. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengajuan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Selanjutnya, hasil rapat akan dirumuskan dalam sebuah surat keputusan bersama antara Ketua Banggar DPRD dan Ketua TAPD Kaltim. Surat keputusan ini diharapkan menjadi pedoman solid dalam merancang RKPD yang akan datang.
Dengan kegiatan ini, DPRD dan Pemprov Kaltim memperlihatkan komitmen kuat mereka dalam membangun daerah dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, mengutamakan aspirasi masyarakat sebagai dasar pembangunan daerah yang berkelanjutan. (roro)