Sempat Viral, Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Resmi Diganti, Ini Nama Barunya

orang tua ‘MBG’ telah resmi mengganti nama bayinya. (Kompas.com)

Gemanusantara.com– Nama bayi asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang sempat viral karena diberi nama Muhammad MBG Subianto kini resmi berganti. Meski berubah, orang tuanya tetap mempertahankan inisial MBG yang sudah terlanjur melekat.

Dikutip dari Kompas.com, bayi tersebut kini resmi bernama Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Perubahan nama dilakukan setelah keluarga berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan seluruh dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut telah diterbitkan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pembaruan data kependudukan keluarga.

“Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto,” kata Dwi, Rabu (29/7/2026).

Meski nama berubah, unsur MBG tetap dipertahankan. Huruf M berasal dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang sehingga makna yang diinginkan orang tua tetap tidak berubah.

“Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi sorotan publik karena penggunaan singkatan “MBG” dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama yang dicantumkan pada dokumen resmi tidak diperbolehkan menggunakan singkatan. Karena itu, Disdukcapil Wonosobo memilih pendekatan persuasif dengan mendatangi keluarga untuk memberikan penjelasan hingga akhirnya disepakati perubahan nama.

Menurut Dwi, perubahan nama itu bukan untuk membatasi hak orang tua dalam memberi nama anak, melainkan agar dokumen kependudukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, selain memiliki makna yang baik, penulisan nama juga harus mengikuti prinsip, persyaratan, dan tata cara yang diatur dalam Permendagri,” tutupnya. (Nit)

Exit mobile version