
Gemanusantara.com – Para seller online lagi ramai ngomongin aturan pajak yang bakal mulai berlaku Juli 2026. Banyak yang langsung waswas, takut penghasilan jualan makin tergerus.
Tapi tunggu dulu, DJP bilang nggak perlu buru-buru panik.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, aturan ini bukan pajak baru. Bedanya, sekarang marketplace yang akan ditunjuk untuk memotong PPh sebesar 0,5 persen dari omzet penjual secara otomatis.
Jadi, seller nggak perlu lagi ribet ngurus setoran pajak sendiri. Potongannya langsung tercatat dan bukti pembayarannya bakal masuk ke sistem pajak masing-masing.
Buat yang punya toko di beberapa marketplace sekaligus, jangan senang dulu. Semua transaksi tetap bisa terlacak dan terhubung lewat identitas yang sama.
Meski pemerintah menyebut sistem ini bakal bikin urusan pajak lebih praktis, nggak sedikit pelaku UMKM yang mulai menghitung ulang keuntungan mereka. Soalnya, di tengah persaingan yang makin ketat, selisih kecil pun bisa terasa besar.
Yang jelas, mulai Juli nanti bukan cuma pesanan yang masuk otomatis, urusan pajak juga ikut otomatis. (Nit)
*diolah dari berbagai sumber