
Gemanusantara.com– Para penjual di marketplace tampaknya harus menghadapi situasi yang cukup membingungkan. Pasalnya, aturan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen baru berjalan selama beberapa hari, tetapi pemerintah justru memutuskan untuk menundanya.
Yang menarik, sejumlah pedagang ternyata sudah lebih dulu merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa platform perdagangan elektronik telah lebih dahulu memungut pajak dari para penjual.
Dilansir dari ddtc.co.id, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, membenarkan bahwa sejumlah marketplace memang telah menjalankan kebijakan tersebut sejak awal Agustus.
“Iya, ada yang sudah memungut. Kami meminta pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nanti kalau sudah ada pertemuan, mungkin bisa kami jelaskan lebih lengkap,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pihak marketplace hanya menjalankan aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, situasi berubah setelah muncul keputusan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut hingga beberapa bulan ke depan.
Akibatnya, tidak sedikit pedagang yang dibuat kebingungan. Sebab, aturan yang baru diterapkan itu tiba-tiba dihentikan, sementara sebagian penjual sudah telanjur mengalami pemotongan pajak.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa dana yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan kepada masing-masing penjual.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Artinya, kebijakan itu baru akan diterapkan kembali mulai 1 November mendatang.
Bagi sebagian orang, keputusan tersebut menjadi kabar baik. Namun, bagi pedagang yang sudah telanjur terkena potongan, persoalan ini justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian aturan dalam dunia perdagangan digital.
Di tengah ramainya perdebatan soal pajak, satu hal yang pasti, para penjual berharap aturan yang diterapkan nantinya benar-benar matang sehingga mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa harus dipusingkan oleh perubahan kebijakan yang datang tiba-tiba. (Nit)