Satpol PP Ingatkan Peran Relawan Lokal Jangan Terabaikan dalam Raperda Kebakaran

Kepala Unit Linmas Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo

Gemanusantara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda tidak hanya membahas aspek teknis penanganan kebakaran, tetapi juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam sistem perlindungan kebencanaan. Salah satu perhatian yang muncul dalam uji publik adalah keberlanjutan peran relawan kebakaran yang telah lama tumbuh di lingkungan masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam forum uji publik yang digelar di Auditorium 22 Djulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan Satpol PP dalam pembahasan tersebut tidak terlepas dari tugas perlindungan masyarakat yang selama ini juga berkaitan dengan penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran.

“Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP berada dalam satu rumpun tugas terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Di Linmas, kami juga menangani berbagai kebencanaan, termasuk kebakaran,” ujarnya.

Yani menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun perlu mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya adalah keberadaan kelompok relawan kebakaran yang selama ini aktif membantu proses pencegahan maupun penanganan kebakaran di tingkat lingkungan.

Dalam pembahasan tersebut, ia menyoroti keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran (Retkar) yang pembentukannya didorong oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri. Namun di sisi lain, masyarakat Samarinda juga telah lama mengenal kelompok Balakar atau Balakarcana yang memiliki peran serupa.

“Di satu sisi, Damkar diwajibkan membentuk Retkar secara nasional. Namun di sisi lain, kita juga memiliki Relawan Balakarcana atau Balakar yang sudah lama eksis di masyarakat, termasuk di Samarinda,” jelasnya.

Menurut Yani, keberadaan kedua kelompok tersebut seharusnya dapat saling melengkapi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karena itu, ia berharap Raperda yang disusun tidak mengabaikan peran Balakar yang selama ini telah menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat.

“Jangan sampai Balakar ditinggalkan. Keberadaan mereka perlu dimasukkan dalam Raperda, tinggal diatur mekanisme pembinaan dan pengelolaannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Balakar memiliki pengalaman dan kedekatan dengan masyarakat yang menjadi modal penting dalam membangun kesadaran terhadap bahaya kebakaran. Peran tersebut dinilai perlu diperkuat melalui dukungan regulasi yang jelas agar keberadaannya tetap terjaga.

Melalui masukan yang disampaikan dalam uji publik, Satpol PP berharap Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mampu menjadi regulasi yang tidak hanya mengikuti kebijakan nasional, tetapi juga mengakomodasi kekuatan sosial yang telah tumbuh di masyarakat Samarinda. Dengan demikian, upaya perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran dapat dilakukan secara lebih kolaboratif dan berkelanjutan. (Sal)

Exit mobile version