
Gemanusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindakop) Kota Samarinda untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Permintaan ini muncul menyusul dugaan kecurangan terkait harga dan volume minyak goreng yang dijual di pasaran, yang dinilai merugikan masyarakat.
Sani mengungkapkan bahwa dugaan tersebut mencederai kepercayaan publik karena menyangkut bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama. “Saya menyikapi hal ini karena ada dugaan perbedaan volume pada minyak goreng kemasan 1 liter. Artinya, ada indikasi kecurangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mitra kerja Komisi II, khususnya Disprindakop, harus segera turun ke lapangan untuk memastikan bahwa harga dan volume MinyaKita yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Sani juga menunjukkan sampel minyak goreng yang ia beli langsung di beberapa toko di Samarinda. Hasil temuannya menunjukkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang seharusnya Rp15.700 per liter, justru dijual dengan harga rata-rata Rp20 ribu per liter.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 1028, HET MinyaKita seharusnya Rp15.700 per liter. Tapi setelah kami beli di tiga toko berbeda, harga rata-ratanya justru mencapai Rp20 ribu per liter,” jelasnya. Selain itu, ia menyoroti bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, diduga hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Kasus dugaan kecurangan ini sebelumnya juga ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Sani berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan agar dugaan kecurangan ini tidak semakin merugikan masyarakat. “Mudah-mudahan ini bisa didengar oleh OPD terkait. Ini menyangkut kepentingan rakyat, jadi saya harus menyuarakannya. Kalau benar ada kecurangan, ini sangat tidak beretika,” tambahnya.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian bahwa minyak goreng bersubsidi benar-benar dijual sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
[ADV | DPRD SAMARINDA]