
Gemanusantara.com – Keterbatasan jangkauan layanan pemadam kebakaran di sejumlah wilayah pinggiran Kota Samarinda menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Kehadiran regulasi baru diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat, termasuk melalui peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Hendra, mengatakan kebutuhan penambahan pos pemadam masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera ditangani. Menurutnya, beberapa kawasan yang berada cukup jauh dari pusat kota membutuhkan fasilitas penunjang agar waktu respons petugas dapat lebih cepat.
“Kami masih kekurangan dan perlu penambahan posko di wilayah pinggiran seperti Sungai Siring untuk mempercepat respons,” katanya usai menghadiri Uji Publik Raperda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tantangan penanganan kebakaran di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan jumlah armada atau personel. Faktor geografis dan kondisi permukiman juga turut memengaruhi efektivitas proses pemadaman ketika terjadi kebakaran.
Selain itu, petugas di lapangan juga kerap menghadapi kendala dari kerumunan warga yang datang ke lokasi kejadian. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat proses evakuasi dan pemadaman, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Kendala utama dari sisi manusia, banyak warga yang menonton di lokasi kebakaran dan berisiko menjadi korban jika terjadi ledakan,” ujarnya.
Menurut Hendra, hambatan lain muncul ketika kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi kejadian. Kurangnya kesadaran pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada armada pemadam sering kali memperlambat waktu respons yang sangat menentukan dalam proses penyelamatan.
Di sisi lain, karakteristik permukiman Samarinda yang masih banyak didominasi bangunan berbahan kayu serta akses jalan yang sempit membuat risiko penyebaran api menjadi lebih tinggi. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pencegahan dan penanggulangan yang lebih kuat.
Karena itu, melalui Raperda yang tengah dibahas, Dinas Pemadam Kebakaran berharap memperoleh dukungan regulasi yang lebih tegas untuk memastikan standar keselamatan kebakaran diterapkan secara konsisten, terutama pada bangunan usaha dan fasilitas publik.
“Kami ingin Damkar memiliki kekuatan hukum yang mengikat agar pelaku usaha memenuhi standar proteksi kebakaran,” ungkapnya.
Hendra juga menyoroti pentingnya peningkatan keselamatan dalam aktivitas relawan pemadam kebakaran. Menurutnya, keterlibatan relawan harus tetap memperhatikan ketentuan usia dan standar keselamatan agar tidak menimbulkan risiko baru saat proses penanganan kebakaran berlangsung.
“Relawan seharusnya minimal berusia 19 tahun, sehingga anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan karena berisiko,” tegasnya.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat serta peningkatan sarana dan prasarana, Pemerintah Kota Samarinda berharap sistem penanggulangan kebakaran dapat semakin efektif sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah kota. (Sal)