Ratusan UMKM Ngaku Saldo Ditahan E-Commerce, Nilainya Tembus Rp3 Triliun

ilustrasi UMKM E-Commerce. (Detik)

Gemanusantara.com– Ratusan pelaku UMKM mengaku tak bisa mencairkan uang hasil penjualan mereka di platform e-commerce. Nilainya pun bikin melongo. Total saldo yang diduga tertahan disebut-sebut mencapai Rp3 triliun dan kini tengah menjadi perhatian pemerintah serta DPR RI.

Kasus ini mencuat setelah sekitar 500 pelaku usaha melaporkan dugaan pembekuan akun secara sepihak ke DPR RI. Tak sedikit yang mengaku kehilangan akses ke akun maupun saldo yang seharusnya bisa mereka cairkan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Pemerintah saat ini tengah mengumpulkan data lengkap sebelum memanggil seluruh pihak yang terlibat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan persoalan ini sebenarnya bukan kasus baru. Aduan serupa sudah muncul sejak 2022 dan sebagian telah difasilitasi hingga menemukan penyelesaian.

“Memang minggu lalu DPR memanggil kami karena ada aduan terkait akun yang di-freeze secara sepihak dan saldo yang hilang. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022-2023 dan sebagian sudah berhasil diselesaikan,” ujar Temmy, Jumat (10/7/2026).

Meski begitu, jumlah laporan justru terus bertambah. Dari data sementara, sekitar 500 seller disebut terdampak, dengan estimasi saldo yang diduga tertahan mencapai Rp3 triliun.

“Kami masih mendalami karena laporan terakhir menyebut jumlah seller yang akunnya di-freeze sudah mencapai sekitar 500. Ternyata bertambah lagi,” katanya.

Menurut Temmy, pemerintah belum bisa menyimpulkan penyebab pasti sebelum seluruh data diverifikasi. Karena itu, identitas pelaku usaha beserta nominal saldo yang dilaporkan tertahan akan dicocokkan lebih dulu dengan pihak platform.

“Data itu harus lengkap supaya nanti semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi yang adil,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI berencana memanggil sejumlah platform digital, termasuk TikTok, Tokopedia, dan Shopee, guna meminta penjelasan terkait dugaan pembekuan akun tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan DPR tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak.

“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Semua pihak akan dipanggil agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” ujarnya.

Selain memanggil platform digital, DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi aturan yang mengatur perdagangan digital di Indonesia. (Nit)

*diolah dari berbagai sumber

Exit mobile version