
Gemanusantara.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Meski demikian, kedua pihak memastikan program tersebut tetap berjalan sambil menunggu penyesuaian skema anggaran yang baru.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), yang melansir dari Kompas.com, MK menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi tidak lagi masuk ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya, anggaran MBG tidak boleh lagi menggunakan alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga memberikan tenggat waktu hingga 2028 agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sepenuhnya.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MK sekaligus mempelajari dampaknya terhadap kebijakan yang telah berjalan.
Saat memberikan keterangan pada Kamis (30/7/2026), Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut lantaran sedang berada di luar Jakarta.
“Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.
Prasetyo menegaskan bahwa persoalan anggaran tidak dapat diputuskan secara sepihak karena pembahasannya melibatkan banyak pihak, termasuk DPR.
“Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kita susun bersama-sama dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan penyesuaian agar program MBG tetap berjalan.
Menurutnya, langkah efisiensi perlu dilakukan, mulai dari penataan ulang anggaran, pembatasan pembangunan dapur baru, hingga perbaikan tata kelola program.
“BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG,” tuturnya.
Yahya mengatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, pemerintah dan DPR tetap harus mencari jalan keluar agar manfaat program MBG dapat terus dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI lainnya, Charles Honoris, menilai evaluasi program MBG harus dilakukan menggunakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, indikator seperti angka stunting, wasting, underweight, dan anemia harus menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan program tersebut.
“Program sebesar ini tidak bisa dievaluasi hanya berdasarkan asumsi atau indikator yang tidak secara langsung mengukur status gizi,” tegasnya.
Pembahasan mengenai kelanjutan skema anggaran MBG diperkirakan akan kembali dilakukan pada Agustus mendatang. Pemerintah, DPR, dan Badan Gizi Nasional akan mencari formulasi baru agar program tersebut tetap berjalan tanpa menggunakan anggaran pendidikan. (Nit)