
Gemanusantara.com– Niat bikin perayaan HUT ke-81 RI malah berujung teguran. Camat Ilir Timur I Palembang, Purba Sanjaya, dijatuhi sanksi administratif setelah proposal permintaan sumbangan untuk kegiatan 17 Agustus viral di media sosial.
Nilainya bukan kecil. Dalam proposal tersebut, kebutuhan dana kegiatan tercantum mencapai Rp 76,2 juta.
Dilansir dari detikSumbagsel, sanksi diberikan setelah Inspektorat Palembang melakukan pemeriksaan terhadap camat dan sejumlah staf yang diduga terlibat dalam pengajuan permintaan sumbangan kepada masyarakat.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, meski uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan, persoalan tetap berlanjut. Pengembalian dana tidak menghapus pelanggaran yang sudah terjadi.
“Sudah kita tindaklanjuti, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan, ini jadi warning bagi kecamatan lainnya yang bertindak di luar aturan yang berlaku,” kata Dewa, Sabtu (15/8/2026).
Tak hanya Purba, sejumlah stafnya juga ikut dikenai sanksi.
Dewa mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan camat dan stafnya mengakui adanya permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI.
“Camat dan stafnya juga mengakui perbuatannya (minta sumbangan), sanksi yang diberikan juga sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ramai setelah foto proposal kegiatan HUT RI Kecamatan Ilir Timur I beredar di media sosial. Proposal tersebut ditandatangani Camat Purba Sanjaya dan mencantumkan kebutuhan kegiatan untuk sekitar 300 peserta.
Isinya macam-macam. Ada anggaran makan Rp 7,5 juta, snack Rp 4,5 juta, pakaian panitia Rp 12 juta untuk 150 orang, serta Rp 6 juta untuk bahan dan perlengkapan memasak.
Perlengkapan lomba juga ikut masuk daftar belanja, mulai dari tali tambang, karung, helm, balon, bendera hingga umbul-umbul.
Tapi justru angka totalnya yang bikin orang bertanya-tanya.
Di bagian rincian, total anggaran kegiatan tercatat sekitar Rp 38,3 juta. Namun di bagian akhir proposal, kebutuhan dana tiba-tiba tercantum Rp 76,2 juta.
Proposal itu pun keburu viral dan akhirnya diperiksa Inspektorat.
Kini, uangnya memang sudah dikembalikan. Tapi sanksi tetap jalan. Ratu Dewa menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan bagi kecamatan lain agar tak melakukan penarikan dana masyarakat di luar aturan.
Jadi, urusan lomba 17 Agustus kali ini bukan cuma soal siapa yang menang bawa kelereng atau panjat pinang. Ada urusan administrasi yang akhirnya ikut naik podium. (Nit)