DJP Buka Jalan Keluarga Jadi Kuasa Pajak Tanpa SKT, Tapi Jangan Asal Tunjuk Orang

Ilustrasi kuasa wajib pajak dari kalangan keluarga. (AI)

Gemanusantara.com – Punya urusan pajak yang bikin pusing? Wajib pajak ternyata bisa meminta bantuan anggota keluarga untuk menjadi kuasa. Menariknya, keluarga yang ditunjuk tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dilansir dari DDTCNews, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eddy Triyono mengatakan keluarga memang mendapat pengecualian dari kewajiban memiliki kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan SKT.

Tapi bukan berarti wajib pajak bisa asal menunjuk keluarga. Orang yang diberi kepercayaan tetap sebaiknya memahami urusan perpajakan agar bisa menjalankan hak dan kewajiban dengan benar.

“Keluarga tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong, harus yang kompeten meskipun tidak disyaratkan punya SKT,” ujar Eddy.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK 44/2026. Dalam aturan itu, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui surat kuasa khusus. Ada tiga pihak yang bisa ditunjuk, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Untuk keluarga, cakupannya bukan cuma suami atau istri. Hubungan keluarga yang dimaksud sampai derajat kedua, seperti orang tua, anak, saudara kandung hingga cucu.

Eddy menjelaskan, orang tua termasuk keluarga derajat pertama. Sementara saudara kandung dan cucu masuk dalam hubungan keluarga derajat kedua.

Meski sudah menunjuk kuasa, wajib pajak juga tidak bisa langsung lepas tangan. Tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak.

“Perlu diingat ya, meskipun wajib pajak sudah menunjuk kuasanya, itu tanggung jawabnya tetap di wajib pajaknya ya,” tegas Eddy.

Jadi, kalau ingin urusan pajak dibantu keluarga, sebenarnya sah-sah saja. Tak harus punya SKT. Tapi tetap pastikan orang yang ditunjuk memang paham, jangan sampai sudah punya kuasa, malah sama-sama bingung saat berhadapan dengan urusan pajak. (Nit)

Exit mobile version