
Gemanusantara.com– Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang diduga menjadi media penyebaran narkoba. Jika hasil kajian menunjukkan risikonya lebih besar, Prabowo bahkan membuka peluang melarang total peredaran vape di Indonesia.
“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” bunyi arahan Presiden Prabowo yang dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago, dilansir dari detik.com, Kamis (23/7/2026).
Prabowo juga meminta Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, dan Dirjen Bea Cukai segera menyusun aturan yang lebih ketat terkait tata kelola vape di Indonesia.
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan penyalahgunaan liquid vape kini menjadi salah satu modus baru peredaran narkoba yang menyasar kalangan anak muda.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan hasil uji laboratorium menemukan sejumlah sampel liquid vape mengandung zat berbahaya seperti kanabinoid sintetis, metafifemin, hingga etomidate.
Menurutnya, data prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun yang menjadi sasaran utama peredaran narkotika dengan berbagai modus baru.
BNN pun telah merekomendasikan pelarangan ketat terhadap produk vape kepada DPR RI sebagai langkah mencegah penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan. (Nit)