PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Kabar Terbaru yang Perlu Diketahui

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (AI)

Gemanusantara.com– Harapan jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk berstatus penuh waktu mulai menemui titik terang. Sejumlah pemerintah daerah kini mulai bersiap mengusulkan perubahan status pegawainya setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, prosesnya tetap harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Sinyal positif itu mulai terlihat di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Malang, misalnya, telah menyiapkan usulan pengangkatan 109 PPPK Paruh Waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir pada September 2026.

“PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga bergerak cepat dengan berkonsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Daerah tersebut memiliki 10.998 PPPK Paruh Waktu, salah satu yang terbanyak di Indonesia.

“Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ketujuh secara nasional sehingga berpotensi menimbulkan persoalan,” kata Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

Meski peluang pengangkatan semakin terbuka, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari BKN mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu yang akan diprioritaskan.

“Kriteria prioritas yang akan menjadi panduan tersebut masih harus menunggu dari BKN,” ujar Juaini sebagaimana dikutip dari JPNN.

Ia menambahkan, faktor usia disebut menjadi salah satu aspek yang kemungkinan mendapat perhatian dalam proses penentuan prioritas.

Dengan mulai bergeraknya sejumlah pemerintah daerah, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu kini bukan lagi sekadar wacana. Namun, realisasinya tetap bergantung pada persetujuan pemerintah pusat, ketersediaan anggaran, serta terpenuhinya syarat yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. (Nit)

Exit mobile version