Gemanusantara.com – Dalam upaya menjaga hak pekerja jelang Hari Raya Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) telah menginisiasi pembukaan Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kegiatan ini merupakan bagian dari Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah.
Menurut Ariansyah, Posko THR akan beroperasi mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024, dan akan dibuka kembali pasca-lebaran pada tanggal 15 hingga 19 April 2024. Layanan ini tersedia bagi seluruh pekerja yang merasa haknya terkait pembayaran THR belum terpenuhi oleh perusahaan. “Pekerja bisa menyampaikan pengaduannya langsung ke kantor kami atau melalui kontak WhatsApp yang telah kami sediakan,” jelas Ariansyah pada hari Selasa (2/4/2024).
Pengaduan yang masuk ke Posko THR akan segera dihimpun dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas. Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan pada perusahaan yang diduga belum membayar THR sesuai ketentuan.
Ariansyah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, yaitu paling lambat satu minggu sebelum hari raya, dan harus dibayarkan secara penuh. “Ini adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.
Posko Layanan dan Pengaduan THR ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat, diharapkan setiap permasalahan yang ada bisa segera diatasi.
Selain itu, pekerja diimbau untuk melengkapi pengaduan dengan data yang akurat, termasuk detail identitas pelapor dan perusahaan, untuk memudahkan proses peninjauan dan penindakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Melalui inisiatif Posko Layanan dan Pengaduan THR ini, Disnakertrans Kaltim menunjukkan komitmen tinggi dalam melindungi hak-hak pekerja. Diharapkan, keberadaan posko ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi peraturan pembayaran THR, sekaligus menjamin kebahagiaan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya. (rir)