
Gemanusantara.com – Pembahasan mengenai penegerian sekolah kembali mengemuka dalam rapat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Cabang Disdikbud Wilayah III yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda. Agenda tersebut sekaligus membahas kesiapan lahan serta rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di sejumlah kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul dari proses penegerian, terutama risiko tersingkirnya guru-guru yang telah lama mengajar ketika sekolah berubah status. “Penegerian tidak boleh mengorbankan guru yang sudah lama mengabdi. Mereka harus tetap menjadi bagian dari proses pembangunan pendidikan,” tegasnya.
Selain isu perlindungan tenaga pendidik, Andi Satya menekankan pentingnya legalitas lahan sekolah. Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat pemerintah harus memastikan bahwa setiap lokasi sekolah benar-benar siap secara hukum sebelum dibangun atau dinegerikan. “Jangan sampai kita bangun di lahan yang bermasalah lalu berhenti di tengah jalan,” katanya menambahkan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, turut menegaskan bahwa setiap usulan penegerian harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Ia menyoroti empat wilayah yang mengusulkan penegerian—Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai—sebagai contoh daerah dengan kesenjangan akses pendidikan menengah yang cukup lebar. “Penegerian di daerah-daerah ini adalah kebutuhan, bukan semata-mata kebijakan administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid SMA Disdikbud Kaltim, Jasniansyah, menyampaikan bahwa penegerian sekolah harus mengikuti Permendikbud No. 36/2014 dan memuat rencana induk pengembangan, standar pendidikan, serta kejelasan status lahan. Ia mengungkapkan bahwa yayasan SMA Gotong Royong Kota Bangun telah menyatakan siap menghibahkan aset sekolah tanpa syarat. “Yang penting guru-guru tetap diberdayakan,” ujar pihak yayasan melalui pernyataan resmi.
Kepala Cabang Disdikbud Wilayah III, Muhammad Rusli, menjelaskan realitas lapangan yang dihadapi masyarakat di daerah terpencil. Beberapa sekolah masih berstatus filial lebih dari dua dekade, sementara siswa harus menempuh perjalanan panjang dan biaya besar hanya untuk bersekolah di sekolah induk. Kondisi ini disebut sebagai salah satu alasan paling mendesak mengapa penegerian harus segera dilakukan.
Rapat tersebut ditutup dengan empat rekomendasi utama, termasuk penyusunan rencana pengembangan sekolah, verifikasi final status lahan, pembuatan berita acara hibah SMA Gotong Royong, serta kajian akhir oleh Disdikbud. Komisi IV berkomitmen melanjutkan pembahasan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap agar tidak ada kebijakan yang berjalan tanpa kesiapan penuh.
[ADV | DPRD KALTIM]