
Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda mengakhiri pola pengawasan proyek yang bertumpu pada audit di akhir pekerjaan. Skema tersebut dinilai tak efektif menutup celah pemborosan anggaran.
Kini, Inspektorat Daerah dilibatkan sejak tahap perencanaan kegiatan. Langkah ini diarahkan untuk memastikan efisiensi sejak awal, bukan sekadar mencatat kesalahan setelah proyek berjalan atau selesai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan koreksi di tahap perencanaan masih dapat dikategorikan sebagai efisiensi. “Kalau perbaikannya baru muncul setelah audit, itu bukan lagi efisiensi, tapi temuan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, banyak perencanaan proyek terlihat aman secara administratif karena tidak melewati pagu anggaran, namun menyimpan spesifikasi teknis berlebihan. Kondisi ini kerap memicu pembengkakan biaya tanpa menambah fungsi bangunan.
Melalui pengawasan dini, setiap rencana kegiatan akan diuji dari sisi kebutuhan, kewajaran spesifikasi, hingga rasionalitas anggaran sebelum masuk tahap kontrak. Penyesuaian dini, kata Andi Harun, mencegah selisih anggaran berujung pada potensi kerugian negara.
Perubahan pola ini juga dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum bagi ASN, sekaligus menegaskan pergeseran pengawasan dari reaktif menjadi preventif dalam pengelolaan proyek daerah. (Nit)