Pajak Reklame Baru Rp1,2 Miliar dari Target Rp10 Miliar, DPRD Samarinda Evaluasi Perizinan

Ilustrasi reklame di Kota Samarinda

Gemanusantara.com – Realisasi pajak reklame Kota Samarinda hingga Mei 2026 baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Samarinda di tengah munculnya keluhan pelaku usaha mengenai proses perizinan reklame yang dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan berbagai persoalan di sektor reklame saat ini masih dihimpun sebagai bahan penyusunan regulasi baru. DPRD ingin melihat persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan bagian yang perlu dibenahi.

Salah satu yang akan ditelusuri adalah panjangnya proses pengurusan izin. DPRD ingin mengetahui apakah hambatan berasal dari persyaratan administrasi, koordinasi antarinstansi atau mekanisme teknis yang harus dilalui pengusaha.

“Kami masih berada pada tahap awal untuk mendengar berbagai persoalan. Karena itu, belum ada kesimpulan yang diambil dan masukan dari para pelaku usaha masih terus kami kumpulkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).

Keluhan mengenai perizinan sebelumnya disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda. Lamanya proses administrasi dinilai berpengaruh terhadap kepastian pekerjaan hingga menentukan waktu pemasangan reklame.

Pansus berencana kembali meminta penjelasan dari pelaku usaha sebelum membahas persoalan tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Keterangan kedua pihak diperlukan untuk membandingkan prosedur yang berlaku dengan kendala yang ditemukan dalam praktik.

“Keluhan dan pengalaman pengusaha akan kami jadikan bahan evaluasi. Dari sana bisa diketahui tahapan mana yang selama ini menghambat dan apa yang dapat diperbaiki melalui regulasi baru,” ujarnya.

Meski mendorong penyederhanaan proses, Markaca menegaskan penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan izin maupun peningkatan penerimaan pajak. Aspek keselamatan konstruksi, tata ruang, estetika kota hingga pengawasan tetap harus menjadi bagian dalam regulasi.

Menurutnya, kepastian waktu pelayanan justru perlu berjalan bersama dengan penguatan standar tersebut. Dengan alur yang lebih jelas, pengusaha dapat memperoleh kepastian tanpa mengurangi kewajiban memenuhi ketentuan pemasangan reklame.

“Proses izinnya memang harus lebih jelas dan terukur, tetapi bukan berarti pengawasannya dikurangi. Keselamatan, penataan ruang dan wajah kota tetap harus menjadi perhatian,” jelas Markaca.

Melalui pembahasan Pansus I, DPRD berharap regulasi baru mampu menciptakan sistem reklame yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada dunia usaha. Pembenahan perizinan juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor reklame yang realisasinya masih jauh dari target.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

↑
Exit mobile version