
Gemanusantara.com – Lapangan padel SixNine Cafe & Dining di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, ternyata batal disegel gara-gara kasus penebangan 10 pohon. Pemerintah Kota Bandung justru menyegel videotron yang berada di area tersebut.
Dikutip dari JPNN.com, Selasa (11/8/2026), keputusan itu diambil setelah Satpol PP menemukan pihak yang menebang pohon bukan pengelola tempat padel, melainkan subkontraktor videotron.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu penanaman kembali 10 pohon sebagai bentuk reboisasi di kawasan Jalan Riau.
“Kalau yang padel, pada dasarnya sekarang kami tinggal menunggu eksekusi penanaman pohon, bibit pohon setinggi lima meter di sepuluh titik tersebut,” kata Farhan di Bandung, Selasa (11/8).
Penanaman pohon tersebut belum bisa dilakukan karena pemerintah kota masih membongkar trotoar. Setelah pekerjaan selesai, titik-titik yang bisa ditanami kembali akan ditentukan.
“Problemnya, secara teknis kami harus melakukan pembongkaran trotoar terlebih dahulu. Kami memang sedang fokus pada pembongkaran trotoar. Setelah trotoarnya dibongkar, kami akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali,” ujarnya.
Farhan juga menjelaskan kenapa lapangan padel tidak ikut disegel. Dari pemeriksaan, subkontraktor videotron mengaku menebang 10 pohon tersebut atas inisiatif sendiri agar videotron yang dipasang bisa terlihat jelas.
“Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri. Saya tanya, ada yang menyuruh? Dia menjawab tidak. Itu inisiatif sendiri. Kemudian ketika saya tanya kenapa, dia menjawab supaya videotronnya kelihatan,” kata Farhan.
Karena itu, menurut Farhan, tindakan penebangan pohon berkaitan langsung dengan kepentingan videotron, bukan lapangan padel.
“Maka ada keterkaitan langsung antara penebangan pohon dengan bisnis videotron tersebut. Karena itu videotronnya yang saya segel,” tegasnya.
Farhan menambahkan, pengelola padel dan pihak subkontraktor videotron merupakan dua perusahaan berbeda. Pemkot belum bisa mengaitkan keduanya tanpa bukti adanya perintah dari pihak pengelola padel.
“Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi, secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja. Kecuali kontraktornya mengaku, saya disuruh oleh siapa. Kalau kemudian diketahui siapa yang menyuruh, maka pihak yang menyuruh juga akan kena,” tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, lapangan padel SixNine masih dapat beroperasi. Sementara itu, videotron yang sebelumnya diduga menjadi alasan 10 pohon ditebang kini harus berhadapan dengan penyegelan dari Pemkot Bandung. (Nit)