Naiknya Kasus Narkoba di Kaltim Capai 1.491 Kasus, Andi Satya: Perlu Kewaspadaan Kolektif

Gemanusantara.com — Upaya penanggulangan narkoba kembali menjadi perhatian serius DPRD Kaltim setelah laporan kepolisian mencatat 1.491 kasus narkotika sepanjang Januari–November 2025. Menyikapi hal itu, DPRD Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 yang berlangsung di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Samarinda, Minggu (7/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BNNP Kaltim, Risna, serta perwakilan PERBANSAKTI/PKBI Kaltim, Choiril Annam Taufik, dengan peserta dari unsur mahasiswa, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif membahas maraknya pola baru peredaran narkoba dan lemahnya pengawasan lingkungan sosial.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti bahwa tren penurunan peringkat Kaltim di laporan Indonesian Drug Report bukan berarti ancaman narkoba berkurang. “Bahaya narkoba memerlukan kewaspadaan kolektif, tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan fakta ekonomi di balik maraknya peredaran gelap narkoba. Keuntungan besar membuat banyak pihak tergiur. “Ini sangat sulit diberantas, karena uangnya besar,” tegasnya. Andi juga menyebut adanya “simbiosis mutualisme” dalam jaringan kejahatan narkoba, yang membuat penanganannya harus lebih sistematis.

Dari data Polda Kaltim, lebih dari 1.700 tersangka ditangkap selama 11 bulan terakhir. Barang bukti sabu mencapai 13,5 kilogram dengan nilai sitaan hampir Rp3 miliar. Angka ini disebut menggambarkan bahwa Kaltim masih menjadi wilayah rawan peredaran gelap narkotika.

Peserta sosialisasi juga menyoroti minimnya edukasi publik serta lemahnya deteksi dini di lingkungan sekolah dan kampus. Mereka mendorong agar Perda 4/2022 tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga dilengkapi dengan program pendampingan dan rehabilitasi yang lebih terstruktur.

Andi menutup kegiatan dengan mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kepedulian sosial. “Semoga sosialisasi ini bisa menjadi langkah awal untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kaltim,” tandasnya.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version