MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Ilustrasi kuota internet yang menjadi hak konsumen. (AI)

Gemanusantara.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator. Putusan tersebut menegaskan kuota internet merupakan hak milik pengguna yang wajib mendapat perlindungan hukum.

Dikutip dari Kompas.com, putusan itu dibacakan dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran.

“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud,” bunyi pertimbangan Mahkamah.

MK juga menilai penghangusan sisa kuota tanpa informasi yang memadai atau tanpa memberikan pilihan kepada pelanggan berpotensi melanggar hak milik pribadi. Karena itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan rollover agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pada periode berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan. (Nit)

Exit mobile version