Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memberikan tanggapan mengenai wacana usulan hak angket yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Darul Archam di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (7/3/2024), Ma’ruf menyatakan bahwa hak angket merupakan kewenangan dan urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Ma’ruf, pemerintah eksekutif tidak terlibat dalam pengurusan hak angket yang merupakan inisiatif parlemen.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk menjalankan atau tidak menjalankan hak angket sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan hak angket digunakan sebagai sarana untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, Ma’ruf memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ma’ruf berharap agar situasi politik terkait isu hak angket tidak berakselarasi ke tingkat yang lebih serius.
“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya.
Isu hak angket ini muncul di tengah-tengah dinamika politik jelang Pilpres 2024, dimana tiga partai politik pengusung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tercatat telah menyuarakan dukungan untuk inisiatif hak angket di rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024).
Namun, usulan tersebut tidak mendapat respons dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan bahwa terdapat mekanisme tersendiri dalam pengajuan hak angket.
Hak Angket sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi DPR RI, merupakan hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. (ndi/rir)