Markup Data Pemilih Pemilu, 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

Gemanusantara.com – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (28/2), menyoroti dugaan manipulasi jumlah pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. Per hari ini sudah ada 7 tersangka, semuanya dari PPLN,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT), sebuah tindakan yang berpotensi mengganggu integritas pemilu.

“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Dari sisi pengawasan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran lebih luas yang melibatkan bukan hanya anggota PPLN, tetapi juga pihak-pihak lain di Kuala Lumpur.

Meskipun belum diungkap secara detail, Rahmat Bagja menegaskan akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai ditinjau.

“Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN,” kata Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ndi/rir)

Exit mobile version