Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Tunggakan Gaji dan Pelanggaran di RSHD

Gemanusantara.com – Polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit H Darjat (RSHD) Kutai Kartanegara kembali memanas setelah Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan puluhan karyawan rumah sakit tersebut pada Senin (29/4/2025). Pertemuan yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim ini menyoroti berbagai pelanggaran serius yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit swasta itu.

RDP ini sempat memanas setelah pihak manajemen RSHD hanya mengutus kuasa hukumnya. Sikap tersebut langsung ditolak oleh Komisi IV karena dianggap tidak menjawab substansi persoalan. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa DPRD bukan forum hukum, melainkan lembaga legislatif yang ingin mendengar langsung penjelasan dari manajemen.

Dalam forum tersebut, para karyawan mengungkap sejumlah praktik ketenagakerjaan yang dinilai melanggar hukum dan tidak manusiawi. Dari pengakuan yang disampaikan, banyak karyawan yang tidak menerima gaji berbulan-bulan, tidak memiliki salinan kontrak kerja, hingga pemotongan BPJS yang tidak disetorkan ke lembaga terkait. Tak hanya itu, ijazah milik karyawan bahkan ditahan oleh pihak rumah sakit sebagai bentuk tekanan.

Komisi IV memandang temuan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga berpotensi mengarah pada pidana. “Jika pemotongan iuran BPJS dilakukan tanpa penyetoran, ini bukan lagi soal etik kerja, tapi bisa masuk ranah pidana. Kami akan terus dorong agar proses hukum berjalan apabila ini tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Andi Satya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim yang hadir dalam rapat itu turut menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses penyelesaian hingga seluruh hak karyawan dipenuhi. Komisi IV juga meminta Disnaker segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional ketenagakerjaan di RSHD.

Tak hanya itu, DPRD memberikan ultimatum kepada manajemen RSHD untuk menyelesaikan semua tunggakan gaji hingga 7 Mei 2025 tanpa skema cicilan. Apabila tak dipenuhi, maka langkah hukum akan ditempuh dan pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan atas dugaan pidana yang dilaporkan.

Andi Satya menegaskan, DPRD Kaltim tak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Hak-hak pekerja adalah prioritas. Kami tidak ingin hanya mendengar keluhan berulang kali tanpa solusi. Jika manajemen tidak hadir dan tak menunjukkan itikad baik, kami akan libatkan penegak hukum,” tutupnya.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version