
Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan sistem pelaporan kasus kekerasan terhadap anak hingga ke tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, dan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP). Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan kekerasan dapat terdeteksi lebih cepat dan segera ditangani.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada jumlah kasus yang tercatat, tetapi juga memastikan mekanisme pelaporan berjalan efektif di tengah masyarakat. Menurutnya, semakin mudah akses pelaporan, semakin besar peluang kasus kekerasan dapat terungkap.
“Sebagai pemerintah tentu kita harus terus mencari dan memperkuat sistem pelaporan. Memang kita belum punya forum anak, tetapi kita sudah membentuk tim. Harapannya, di setiap RT, kelurahan hingga Posyandu ILP sudah ada mekanisme pelaporan, sehingga ketika masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak bisa segera melapor,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Sri menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan, laporkan saja supaya bisa segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya sodomi, yang tidak tertangani karena dikhawatirkan ke depan justru memunculkan pelaku baru. Jadi kalau angkanya sedikit, kita justru bertanya-tanya, apakah memang kasusnya sedikit atau laporannya yang belum masuk,” katanya.
Menurut Sri, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang mencatat 94 kasus kekerasan terhadap anak selama semester pertama 2026 tidak serta-merta menunjukkan kondisi sudah membaik. Ia justru khawatir masih terdapat kasus yang belum terlaporkan karena korban maupun masyarakat enggan menyampaikan laporan.
“Saya kira kalau 94 kasus itu masih rendah ya. Tahun sebelumnya lebih dari 200 kasus. Justru kalau angkanya rendah seperti ini malah kita khawatir. Seharusnya kalau laporannya banyak, berarti kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Nah, yang bahaya itu justru kalau masyarakat memilih diam,” tegasnya.
Selain memperkuat sistem pelaporan, Sri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan media menjadi kunci agar setiap kasus dapat terungkap lebih cepat sehingga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. (Adv/Sal)