
Gemanusantara.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan untuk meninjau langsung status lahan dan bangunan yang digunakan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Kunjungan yang digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aset negara ini berlangsung pada Rabu (10/9/2025).
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Sekretaris Komisi, Salehuddin, bersama sejumlah anggota seperti Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh jajaran KPU Kota Balikpapan, termasuk Sekretaris KPU, Susan Charly Rumate, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Balikpapan.
Dalam penjelasannya, Susan menyampaikan bahwa bangunan dan lahan kantor KPU Balikpapan saat ini bukan merupakan aset milik KPU, melainkan berstatus pinjam pakai. Namun, hingga kini belum terdapat surat perjanjian resmi yang mengatur penggunaan lahan tersebut secara administratif. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikpapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Salehuddin menegaskan pentingnya kejelasan status aset, terutama untuk lembaga strategis seperti KPU yang memiliki peran vital dalam demokrasi. Ia menyatakan bahwa Komisi I siap memfasilitasi langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. “KPU adalah mitra kita. Kita akan coba bantu memperjelas status aset ini agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum atau administratif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap aset negara menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD. Status yang belum jelas, menurutnya, dapat menimbulkan risiko bagi operasional lembaga yang bersangkutan, terutama di tengah agenda penting seperti persiapan pemilu dan pilkada.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur. Diharapkan, pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan aset secara tuntas.
Langkah ini dinilai penting agar KPU Kota Balikpapan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa kendala aset, serta menjadi bagian dari upaya menata pengelolaan barang milik negara yang lebih tertib dan transparan.
[ADV | DPRD KALTIM]