Ketua Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

Gemanusantara.com – Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan tambang di Kalimantan Timur tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus mereka sendiri. Pernyataan ini disampaikannya usai menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait kerusakan parah pada jalan umum akibat aktivitas kendaraan tambang yang melintas setiap hari.

Dalam keterangannya, Abdulloh menilai praktik pemakaian jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang selama ini telah menimbulkan kerugian besar. Mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga memicu konflik sosial di berbagai daerah. Ia menegaskan perlunya penegakan regulasi secara ketat agar tidak ada lagi beban sosial yang harus dipikul masyarakat akibat aktivitas pertambangan.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegas Abdulloh, Jumat (15/8/2025).

Abdulloh mencontohkan kasus di Muara Kati , di mana kerusakan jalan akibat truk tambang sempat memicu konflik serius dengan warga. Contoh lainnya adalah (KPC) yang saat ini membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan ruas jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. “Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.

Selain soal jalan, Abdulloh juga menekankan bahwa tanah warga yang dilalui jalur tambang harus diberikan ganti rugi yang layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” tandasnya. Ia mengakui bahwa kewenangan teknis atas jalan nasional ada di tangan (BPJN), namun Komisi III akan tetap memberikan rekomendasi dan mendesak pemerintah eksekutif agar bersikap tegas.

Tak hanya itu, Abdulloh menyinggung bahwa DPRD juga tengah membahas revisi tentang pengelolaan alur sungai untuk meningkatkan (PAD). Menurutnya, penguatan regulasi di sektor lain seperti alur sungai perlu dilakukan agar daerah bisa memaksimalkan potensi penerimaan tanpa membebani masyarakat.

Abdulloh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil. “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi pembangunan jalan oleh perusahaan tambang sekaligus mendorong regulasi yang menambah PAD daerah tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version