Ketua DPRD Kaltim Minta Penertiban Pengelolaan Jalur Kapal untuk Tingkatkan PAD

Gemanusantara.com – Pemanfaatan alur sungai sebagai jalur perlintasan kapal besar kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai perlunya penertiban pengelolaan pemanduan kapal di bawah jembatan karena saat ini sebagian besar dikerjakan oleh pihak swasta dan organisasi masyarakat tanpa kontribusi signifikan terhadap PAD.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat yang membahas alur sungai dan potensi pendapatannya. Ia menegaskan bahwa dari 10 jembatan yang menjadi jalur lalu lintas kapal besar, hanya Jembatan Mahakam yang resmi berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Menurut Hasanuddin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi tegas untuk memastikan pengelolaan dilakukan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Dengan demikian, pendampingan, pemanduan, hingga layanan assist dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang memberi kontribusi nyata kepada daerah.

“Kalau pengelolaan dilakukan sesuai aturan melalui Perusda, semua transaksi pemanduan kapal akan jelas. Kita ingin PAD naik, bukan justru mengalir ke pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya dalam kutipan tambahan.

Ia menyebutkan beberapa jembatan yang memiliki potensi besar, seperti Jembatan Mahkota II, Mahulu, Jembatan Kukar, Martadipura, Sanga-Sanga, Kutai Lama, hingga Jembatan Cerocok. Termasuk pula area tikungan GP yang sering mengalami insiden kapal dan memerlukan penanganan pemanduan yang lebih profesional.

Hasanuddin menilai bahwa puluhan kapal yang melintas setiap hari semestinya menjadi sumber pendapatan yang strategis jika pengelolaannya ditangani secara terpusat oleh pemerintah melalui Perusda. Selama ini, sebagian besar aktivitas dikerjakan pihak luar sehingga PAD tidak optimal.

Ia berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola pemanfaatan sungai sekaligus menjamin keselamatan pelayaran, sehingga pembangunan infrastruktur yang didanai APBD dapat memberi manfaat ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version