
Gemanusantara.com – Penantian masyarakat terhadap pengoperasian Terowongan Samarinda dinilai tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan kelayakan seluruh fasilitas harus dipastikan sebelum infrastruktur tersebut digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan salah satu hal penting yang masih menjadi perhatian adalah belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan terowongan telah memenuhi persyaratan sebelum memasuki tahapan pengoperasian.
“Jangan sampai karena ingin segera digunakan, aspek kelayakannya justru terabaikan. Seluruh persyaratan harus benar-benar dipenuhi karena yang paling utama adalah keamanan masyarakat ketika terowongan nanti mulai dilalui,” kata Deni, Jumat (2/10/2026).
Komisi III pun berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Langkah tersebut dilakukan karena legislatif belum memperoleh laporan terbaru mengenai perkembangan penyelesaian persyaratan SLF maupun pekerjaan yang masih tersisa.
Salah satu hal yang akan dimintai penjelasan adalah progres 22 tahapan yang sebelumnya harus dipenuhi. Bidang Bina Marga Dinas PUPR diharapkan dapat memaparkan secara terperinci tahapan yang telah selesai dan bagian yang masih membutuhkan penyempurnaan.
“Kami ingin mendapatkan data terbarunya. Dari total 22 tahapan itu harus diketahui mana yang sudah tuntas dan apa saja yang sampai sekarang masih harus diperbaiki atau dilengkapi,” ujarnya.
Menurut Deni, kejelasan tersebut diperlukan karena proses menuju penerbitan SLF masih berkaitan dengan penyempurnaan sejumlah bagian fisik. Catatan teknis dari kalangan akademisi juga perlu ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh standar kelayakan telah terpenuhi.
Komisi III sebelumnya telah membahas persoalan terowongan melalui rapat internal. Pemanggilan PUPR nantinya sekaligus akan digunakan untuk mengetahui penyebab proses pemenuhan persyaratan belum selesai serta target waktu penyelesaiannya.
Deni menilai masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek tersebut. “Kami belum menerima perkembangan terakhir secara lengkap. Karena itu, PUPR perlu menjelaskan proses SLF saat ini sudah sampai di mana dan apa yang masih menjadi kendala,” jelasnya.
Setelah persyaratan kelayakan terpenuhi, Terowongan Samarinda masih akan melalui tahapan yang diperlukan sebelum resmi digunakan, termasuk uji beban. DPRD berharap seluruh proses dijalankan sesuai standar sehingga infrastruktur yang diproyeksikan membantu mobilitas dan mengurangi kepadatan lalu lintas itu dapat beroperasi dengan aman bagi masyarakat.
[ADV | DPRD SAMARINDA]