Kasus Bigmo Makin Panas, Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. (Dok dpr)

Gemanusantara.com– Kasus yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah videonya viral, sorotan kini datang dari anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik atau vape.

Dilansir dari Sindonews, Adang menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan sarana promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang, Senin (3/8/2026).

Mantan Wakapolri itu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membuat batas antara hiburan dan pelanggaran semakin tipis. Oleh karena itu, para kreator konten diminta lebih berhati-hati, terutama ketika melibatkan anak-anak dalam konten yang dibuat.

Menurut Adang, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Popularitas dan keuntungan ekonomi, kata dia, tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Adang juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah, platform digital, hingga masyarakat luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak-anak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Sebelumnya, Bigmo mengakui bahwa dirinya sempat mempromosikan produk vape yang diperuntukkan bagi orang dewasa ketika melakukan siaran langsung di YouTube. Ia mengaku tindakannya dipengaruhi suasana dan tingginya antusiasme selama siaran berlangsung.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di media sosial, Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua dan anak-anak yang berada di lokasi saat kejadian tersebut.

“Dengan hadirnya saya di sini, saya ingin meminta maaf kepada adik-adik dan juga ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku saya kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya diperuntukkan bagi orang dewasa,” kata Bigmo.

Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tanggung jawab moral seorang kreator konten, terutama ketika konten yang dibuat berpotensi memengaruhi anak di bawah umur. (Nit)

Exit mobile version