Karhutla Bikin Geger, 42 Perusahaan Diperiksa KLH/BPLH hingga Ada yang Langsung Disegel

KLH/BPLH Terjunkan Ratusan Pengawas Usut Empat Puluh Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan. ( Kementerian KLH/BPLH)

Gemanusantara.com- Karhutla bukan cuma soal api yang muncul lalu padam. Di balik kepulan asap yang bermunculan di Sumatra dan Kalimantan, ada puluhan perusahaan yang kini harus berhadapan dengan pemeriksaan pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat 42 perusahaan terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran. Ratusan Pengawas Lingkungan Hidup pun diterjunkan ke lapangan untuk mencari sumber api, mengecek kaitannya dengan aktivitas perusahaan, menghitung luas lahan terdampak, hingga mengumpulkan bukti untuk penegakan hukum.

“Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026), seperti dilansir CNBC.

Pemeriksaan ini juga untuk memastikan perusahaan tidak abai menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan, KLH/BPLH menyatakan siap mengambil langkah hukum.

Sanksinya pun menyesuaikan tingkat pelanggaran. Kebakaran dengan luas di bawah 100 hektare dapat berujung denda administrasi dan kewajiban pemulihan lahan. Sementara kebakaran lebih dari 100 hektare yang disertai unsur pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana dan perdata.

Kalau pelanggarannya berulang, luas lahan bukan lagi alasan untuk lolos dari proses pidana.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” tegas Rizal.

Salah satu perusahaan bahkan sudah langsung kena tindakan. Pada 27 Agustus 2026, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026 menunjukkan adanya area terbakar yang diperkirakan mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar kawasan tersebut berupa semak belukar dan berada di area dengan karakteristik tanah gambut serta aluvial yang rentan.

Yang bikin situasi makin serius, saat petugas melakukan pemeriksaan, titik api dan kepulan asap masih ditemukan di sejumlah lokasi.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Serta, menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan dan setiap kasus akan dinilai berdasarkan fakta lapangan, luas kebakaran, dampak lingkungan, serta tingkat pelanggarannya.

“Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia,” kata Rizal.

Hasil pemeriksaan terhadap 42 perusahaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. (Nit)

Exit mobile version