
Gemanusantara.com– Masyarakat di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai akhirnya mendapat akses internet, tetapi pengusaha lokal yang menghadirkannya justru harus berhadapan dengan hukum.
Yogi Gilang Arya Setia (39) kini menghadapi perkara terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Dilansir dari Kompas.com, layanan internet berbasis Starlink tersebut digunakan untuk membantu akses komunikasi masyarakat di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan lain. Di tengah masih adanya wilayah blank spot dan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di Mentawai, kehadiran layanan internet dari pihak swasta justru berujung pada proses hukum.
“Selama ini Mentawai seperti ‘anak tiri’ dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai,” ujar Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fajri, perkara Yogi tidak seharusnya hanya dilihat dari persoalan penyelenggaraan jasa internet tanpa izin. Ada kondisi masyarakat yang perlu ikut diperhatikan, terutama terkait belum meratanya akses informasi dan infrastruktur telekomunikasi di wilayah kepulauan tersebut.
Ia menilai, penegakan aturan memang tetap diperlukan. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat di wilayah 3T memperoleh akses telekomunikasi yang layak.
“Melainkan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya—sebagai penguasa sumber daya telekomunikasi—untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” kata Fajri.
Kritik serupa disampaikan kuasa hukum Yogi, Romi Martianus. Ia mempertanyakan kondisi layanan telekomunikasi di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan yang berada cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat.
Menurut Romi, masih banyak kawasan di kedua wilayah tersebut yang mengalami blank spot. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut justru berujung pada proses hukum ketika layanan internet yang tersedia disebut sedang membantu kebutuhan masyarakat.
“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang difasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” ujar Romi.
Romi juga menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi PT Mentawai Network Provider milik Yogi berkaitan dengan proses penyempurnaan perizinan. Menurutnya, kondisi geografis wilayah kepulauan dan terpencil semestinya menjadi pertimbangan dalam menangani persoalan tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum lebih dulu mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif apabila ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan layanan internet.
“Ini hanya masalah perizinan yang sedang disempurnakan. Kalau menurut polisi ini melanggar UU Telekomunikasi, harusnya upaya preventif dulu, jangan sedikit-sedikit melakukan proses hukum,” jelasnya.
Romi menambahkan, Yogi memiliki latar belakang pendidikan Paket C dan dinilai memiliki keterbatasan dalam memahami sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini bukan langsung ditilang, tapi malah dipenjarakan oleh jaksa ketika Tahap 2. Padahal Pasal 613 ayat 3 UU Penyesuaian sejak tahun 2026 telah harus berlaku,” kata Romi.
Kasus ini pun akhirnya bukan sekadar soal internet dan izin. Di Mentawai, persoalan tersebut ikut membuka cerita tentang akses digital yang belum merata—ketika wilayah yang masih mencari sinyal akhirnya mendapat layanan internet, tetapi penyedia layanan tersebut justru harus berhadapan dengan proses hukum. (Nit)