Gemanusantara.com – Dalam perkembangan terkini, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan mendapatkan peningkatan gaji bersama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100%.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah saat ini sedang dalam proses penggodokan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memungkinkan pembayaran THR dilaksanakan H-10 Lebaran.
“Dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” terang Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa berbeda dengan empat tahun terakhir di mana THR mengalami pemotongan akibat dampak pandemi covid-19, tahun ini, THR akan dibayarkan secara penuh.
“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, komponen THR dan gaji ke-13 adalah sama dengan tahun 2021, namun ada penambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, pada tahun 2023, THR dan gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan, yang masih berada pada angka 50 persen. (ndi/rir)