
Gemanusantara.com– PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), perusahaan sawit milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, akhirnya buka suara terkait pembelian minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang berasal dari aset sitaan Kejaksaan Agung. Perusahaan menegaskan seluruh proses pembelian dilakukan melalui mekanisme resmi setelah aset tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN.
Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menjelaskan perusahaan pertama kali menerima surat penawaran dari APN pada 10 Maret 2025 untuk membeli 3.500 metrik ton (MT) CPO. Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti dengan transaksi senilai sekitar Rp50 miliar atau setara Rp13.800 per kilogram.
Menurut Temmy, pembayaran dilakukan pada 14 Maret 2025. Sehari berselang, JARR menerima sebanyak 3.498,15 MT CPO lengkap dengan dokumen hasil survei dari PT Tribhakti.
“Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang, di mana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari Menteri BUMN,” ujar Temmy dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia menegaskan seluruh CPO yang dibeli telah digunakan sebagai bahan baku produksi perusahaan. Karena itu, hingga kini tidak ada proses hukum yang mengganggu kegiatan operasional maupun produksi JARR.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima surat dari Law Office R. Azhari & Co pada 7 Juli 2026 yang berkaitan dengan transaksi pembelian CPO antara JARR dan APN.
Di tengah sorotan terhadap transaksi tersebut, kinerja JARR justru tetap menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data IDNFinancials, penjualan perusahaan sepanjang 2025 naik 10,71 persen menjadi Rp4,27 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Laba bersih perseroan juga ikut meningkat 2,97 persen menjadi Rp268,48 miliar.
Sebagai informasi, Haji Isam tercatat sebagai pemegang manfaat akhir (ultimate beneficial owner) JARR dengan penguasaan 86,64 persen saham melalui PT Ehsan Agro Sentosa. Sementara itu, 13,36 persen saham lainnya dimiliki oleh publik dengan kepemilikan masing-masing di bawah lima persen. (Nit)