Jangan Tergiur Cuan Cepat, OJK Sikat Snapboost dan Ratusan Pinjol Ilegal

tangkapan layar youtube. (OJK)

Gemanusantara.com– Masyarakat kembali diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran cuan instan yang beredar di media sosial. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan banyak entitas keuangan ilegal yang menjalankan berbagai modus untuk menjaring korban.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan ratusan entitas ilegal hingga akhir Juli 2026. Mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga platform digital yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa hingga 30 Juli 2026 pihaknya menerima 25.729 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya, serta sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).

Menurut Dicky, dua kasus terbaru yang menjadi perhatian Satgas PASTI adalah E Connext Venture Indo dan Snapboost.

E Connext Venture Indo diduga menawarkan investasi dengan skema pemasaran berjenjang atau multi level marketing (MLM). Sementara itu, Snapboost diketahui menawarkan layanan berbasis click-to-earn yang meminta pengguna menyetorkan sejumlah uang untuk menyelesaikan berbagai tugas di media sosial.

Pengguna dijanjikan pendapatan harian dan komisi tambahan apabila berhasil mengajak orang lain untuk bergabung ke dalam platform tersebut.

Dicky menegaskan bahwa OJK akan terus mengawasi berbagai modus serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Modus-modus semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada platform tertentu, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar dengan sistem perekrutan anggota baru.

“Pastikan legalitas dan perizinan suatu entitas terlebih dahulu sebelum menanamkan dana,” tutup Dicky. (Nit)

Exit mobile version