Hakim Ketok Palu! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun di Kasus Chromebook, Ada Hakim yang Tak Sepakat

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: detik.com)

Gemanusantara.com– Babak akhir kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akhirnya tiba. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut hakim.

Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya diganti dengan 190 hari kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tak mampu melunasi, asetnya dapat disita dan dilelang. Bila nilainya masih belum mencukupi, hukumannya akan ditambah lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Kasus ini juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menyebabkan kerugian negara yang besar.

Meski begitu, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Menariknya, putusan ini tidak bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dengan tuntutan uang pengganti mencapai sekitar Rp5,68 triliun. (Nit)

*diolah dari berbagai sumber

Exit mobile version