Gelar FGD di Unmul, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Regulasi HIV/AIDS dan IMS

Gemanusantara.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bersama Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Universitas Mulawarman, Senin (8/12/2025). Kehadiran keduanya menegaskan komitmen legislatif untuk menghadirkan regulasi kesehatan yang lebih responsif, partisipatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.

FGD tersebut melibatkan akademisi, perangkat daerah, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil. DPRD Kaltim membuka ruang diskusi untuk menghimpun masukan sekaligus memperkaya naskah akademik sebagai dasar penyusunan kebijakan. Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa regulasi kesehatan harus dibangun di atas data, kajian ilmiah, serta pertimbangan sosial di lapangan.

“Setiap perda harus memiliki dasar ilmiah yang kuat. HIV/AIDS dan IMS adalah isu kesehatan publik yang memerlukan pendekatan komprehensif, bukan sekadar regulasi normatif,” tegas Baharuddin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti urgensi payung hukum yang lebih jelas dan operasional untuk mempercepat penanganan HIV/AIDS serta IMS di Kaltim. Menurutnya, keterlambatan regulasi akan berdampak pada meluasnya risiko penularan dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kita butuh aturan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu mempercepat pencegahan, penanganan, dan pelayanan kesehatan. Tingkat kasus di Kaltim membutuhkan intervensi tegas berbasis regulasi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, para peserta turut memberikan masukan terkait mekanisme edukasi yang efektif, peningkatan layanan kesehatan ramah komunitas, hingga aspek perlindungan data pasien agar stigma sosial tidak menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.

DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal penyusunan Raperda hingga tahap final guna memastikan setiap ketentuan dapat diimplementasikan secara nyata oleh pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kaltim dapat berjalan lebih terukur, terkoordinasi, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version