
Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 untuk menyebarluaskan pemahaman tentang Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan dihadiri puluhan warga serta tokoh masyarakat, Sabtu (28/6/2025). Firnadi memaparkan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perda ini mengatur bagaimana masyarakat dan pemerintah bisa berkolaborasi menjaga ketentraman. Sosper bukan hanya forum formal, tapi sarana diskusi terbuka dengan masyarakat,” jelas Firnadi dalam sambutannya.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim itu, sosperda bukan sekadar menyosialisasikan aturan, tapi juga menjadi ajang serap aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan konkret seperti bantuan alat pertanian, pengembangan UMKM, serta peningkatan infrastruktur desa yang masih minim.
Ia menyebut, seluruh aspirasi yang terkumpul akan diinventarisasi dan diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD di tingkat provinsi. “Kami akan bantu kawal usulan ini agar bisa masuk dalam program prioritas Pemprov melalui APBD Kaltim,” tegas Firnadi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Anggota DPRD Kubar Dapil II, H. Ellyson, yang mendukung penuh langkah Firnadi menyentuh langsung basis masyarakat di daerah. Ia menilai sinergi antara legislatif provinsi dan kabupaten sangat diperlukan agar proses advokasi kebijakan berjalan maksimal.
Masyarakat pun menyambut antusias agenda ini, karena mereka merasa diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sekaligus mendapat edukasi hukum secara langsung. Firnadi berharap kegiatan sosperda dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan warga, agar Perda tidak hanya dipahami secara normatif, tapi juga dimaknai secara kontekstual di kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi ini adalah komitmen kami dalam mendekatkan hukum dengan masyarakat, agar hak dan kewajiban warga bisa berjalan beriringan dalam kerangka ketertiban umum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Rir)