
Gemanusantara.com – DPRD Kalimantan Timur menyoroti masih adanya empat desa tertinggal di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang dinilai menjadi bukti nyata bahwa pemerataan pembangunan di Bumi Etam belum sepenuhnya tercapai. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kaltim, Yovania, dalam pernyataannya pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut Yovania, keberadaan desa tertinggal harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pemangku kebijakan pembangunan. Ia menilai bahwa masih adanya wilayah yang tertinggal menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi hasil pembangunan, terutama di daerah pedalaman.
“Kalau masih ada desa yang tertinggal, berarti masih ada yang harus dibenahi. Ini bukan soal program sudah jalan atau belum, tapi apakah dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Yovania tegas.
Empat desa yang hingga kini masih berstatus tertinggal berada di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, yaitu Desa Tanjung Soke, Gerunggung, Deraya, dan Lemper. Kondisi ini, menurut Yovania, seharusnya menjadi pemicu untuk merumuskan langkah konkret, bukan hanya sekadar retorika pembangunan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar penanganan terhadap desa tertinggal tidak dilakukan secara sektoral atau parsial. “Kita butuh kerja sama semua pihak. Tidak bisa hanya satu pihak yang bergerak. Ini soal komitmen untuk pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Yovania juga mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi yang setara. Ia berharap intervensi pembangunan benar-benar dirancang menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Yovania menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah pedalaman. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang adil harus menjangkau hingga pelosok, bukan hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
[ADV | DPRD KALTIM]