DPRD Samarinda Siap Sesuaikan Aturan Internal Jika Larangan Vape Diberlakukan

Ilustrasi (Ist)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menyatakan siap menyesuaikan kebijakan di lingkungan internal apabila pemerintah resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di kawasan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan lembaganya akan mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan mengenai vape tentu telah melalui kajian dari pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.

“Ya artinya kita ngikuti regulasi aja karena memang pihak BNN kan mungkin mereka lebih tahu aspek teknisnya,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Helmi menjelaskan, apabila aturan tersebut telah diberlakukan secara resmi, maka penerapannya juga dapat dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi DPRD untuk mengabaikan kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman.

“Baik itu dari segi keamanan, kesehatan dan keselamatan pengguna,” katanya.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat perlu dihormati sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas. Karena itu, DPRD akan menyesuaikan aturan internal sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah.

“Jadi kalau kita ya dukung aja itu supaya jangan akan berdampak kepada pemakai,” pungkasnya.

DPRD Kota Samarinda berharap kebijakan mengenai penggunaan vape di lingkungan pemerintahan nantinya dapat diterapkan secara konsisten di seluruh instansi. Dengan adanya keseragaman penerapan aturan, lingkungan kerja pemerintah diharapkan semakin mendukung aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan bagi aparatur maupun masyarakat yang menerima layanan. (Adv/Sal)

Exit mobile version