
Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum semata. Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam menangani kedua penyakit tersebut.
Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Raperda inisiatif yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Samarinda, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum untuk menghimpun masukan dari masyarakat sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua. Kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Menurut Novan, pembentukan Pansus IV dilandasi tingginya angka kasus TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda. Sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi, Samarinda menghadapi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
“Pansus ini dibentuk karena tingginya angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS. Samarinda memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD tidak hanya mengumpulkan masukan melalui forum diskusi, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan beberapa kendala yang masih dihadapi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Di beberapa rumah sakit masih ditemukan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas penanganan pasien. Ini menjadi masukan penting yang akan kami akomodasi,” ungkapnya.
Novan menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa upaya penanggulangan TBC dan HIV/AIDS tidak cukup hanya melalui kampanye kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
“Tujuan utama dari pembentukan pansus ini adalah bagaimana penyebaran penyakit dapat ditekan semaksimal mungkin,” katanya.
Selain memperkuat aspek pelayanan, DPRD juga berharap Raperda nantinya mampu mendorong deteksi dini yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pengobatan pasien, serta mengurangi stigma yang masih melekat terhadap penderita TBC dan HIV/AIDS.
Ia menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pusat selama ini masih bersifat umum, sehingga diperlukan aturan yang lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik permasalahan kesehatan yang dihadapi Kota Samarinda.
“Setiap daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang lebih spesifik,” tegasnya.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan oleh Pansus IV pada Agustus 2026 sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di Bapemperda. Dengan dukungan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menekan angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda. (ADV/Sal)