DPRD Samarinda Bidik Peningkatan PAD Lewat Penyederhanaan Izin Reklame

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha reklame melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada penyederhanaan proses perizinan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Inisiatif tersebut muncul setelah DPRD menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu persoalan yang paling banyak disorot adalah panjangnya alur perizinan yang harus ditempuh sebelum sebuah reklame dapat dipasang secara legal.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya tengah merancang regulasi yang mampu memangkas rantai birokrasi tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, reformasi proses perizinan perlu dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif.

“Makanya raperda yang akan kita susun nanti, kita coba memangkas birokrasi yang begitu panjang tapi tidak bertentangan dengan hukum di atasnya,” ujar Samri, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pengurusan izin reklame harus melewati sejumlah rekomendasi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Banyaknya tahapan tersebut dinilai membuat proses menjadi lebih lambat dan kurang efisien.

Melalui Raperda yang sedang disusun, DPRD ingin menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Selain mempercepat pelayanan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam setiap proses penerbitan izin.

“Nah, di perda itulah nanti kita akan masukkan, ya tujuan kita ini mempermudah semua pihak,” jelasnya.

Samri menambahkan, keberadaan payung hukum yang lebih jelas akan memberikan perlindungan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan pelaku usaha. “Pemerintah kota juga dalam mengeluarkan izin kemudian tidak melanggar, ada payung hukum sehingga tidak was-was lagi dalam memberikan izin, yang pelaku usaha ini juga kemudian tidak merasa ribet lagi dalam mengurus izin,” tambahnya.

DPRD menargetkan proses penyusunan Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar enam bulan sebelum masuk ke tahapan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga pengesahan. Jika berhasil diterapkan, regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan daerah. (Adv/Sal)

Exit mobile version